Mall
kota kelontong
Preambule
Bahwa sesungguhnya toko kelontong adalah pusat kebudayaan
Bahwa sesungguhnya kota yang bagus harus memiliki toko kelontong
Bahwa sesungguhnya kemajuan ekonomi sebuah kota diukur dengan banyaknya toko kelontong
Bahwa sesungguhnya orang yang tidak pernah mengunjungi toko kelontong adalah kuper dan perlu dihapuskan.
Oleh sebab itu, mari sukseskan pembangunan toko kelontong disemua pelosok kota.
Pasal satu
Toko kelontong adalah toko yang menjual segala macam barang yang bisa dijual.
Jika diperlukan, maka barang yang tidak dapat dijual juga harus dijual, misalnya: jabatan.
Pasal dua
Toko kelontong berbasis teknologi dan informasi.
Toko kelontong harus barsih dan rapi, kalau perlu wangi.
Pasal tiga
Toko kelontong terdiri dari waralaba dalam dan luar negeri atau swasta mandiri.
Pasal empat
Tempat-tempat kumuh di kota harus diganti dengan toko kelontong yang besar dan bersih.
Yang termasuk tempat kumuh adalah pasar tradisional, kaki lima,warung-warung tradisional.
Pasal lima
Tempat-tempat umum juga harus diganti dengan toko kelontong supaya efisien.
Yang dimaksud dengan tempat umum adalah kuburan, taman, lapangan, tempat ibadah sekolah dan lain sebagainya.
Pasal enam
Pengunjung toko kelontong harus berpakaian rapi.
Pengunjung toko kelontong boleh sekedar jalan-jalan, tidak harus belanja.
Pasal tujuh
Meninggalkan kantor bagi PNS dan karyzwan swasta diperbolehkan asal di toko kelontong.
Meninggalkan kelas bagi siswa dan mahasiswa diperbolehkan dengan catatan seperti ayat sebelumnya.
Meninggalkan tempat ibadah juga diperbolehkan dengan catatan yang sama dengan ayat sebelumnya.
Pasar delapan
Rapat-rapat yang menyangkut hajat hidup orang banyak dianjurkan dilakukan di toko kelontong.
Bahwa sesungguhnya toko kelontong adalah pusat kebudayaan
Bahwa sesungguhnya kota yang bagus harus memiliki toko kelontong
Bahwa sesungguhnya kemajuan ekonomi sebuah kota diukur dengan banyaknya toko kelontong
Bahwa sesungguhnya orang yang tidak pernah mengunjungi toko kelontong adalah kuper dan perlu dihapuskan.
Oleh sebab itu, mari sukseskan pembangunan toko kelontong disemua pelosok kota.
Pasal satu
Toko kelontong adalah toko yang menjual segala macam barang yang bisa dijual.
Jika diperlukan, maka barang yang tidak dapat dijual juga harus dijual, misalnya: jabatan.
Pasal dua
Toko kelontong berbasis teknologi dan informasi.
Toko kelontong harus barsih dan rapi, kalau perlu wangi.
Pasal tiga
Toko kelontong terdiri dari waralaba dalam dan luar negeri atau swasta mandiri.
Pasal empat
Tempat-tempat kumuh di kota harus diganti dengan toko kelontong yang besar dan bersih.
Yang termasuk tempat kumuh adalah pasar tradisional, kaki lima,warung-warung tradisional.
Pasal lima
Tempat-tempat umum juga harus diganti dengan toko kelontong supaya efisien.
Yang dimaksud dengan tempat umum adalah kuburan, taman, lapangan, tempat ibadah sekolah dan lain sebagainya.
Pasal enam
Pengunjung toko kelontong harus berpakaian rapi.
Pengunjung toko kelontong boleh sekedar jalan-jalan, tidak harus belanja.
Pasal tujuh
Meninggalkan kantor bagi PNS dan karyzwan swasta diperbolehkan asal di toko kelontong.
Meninggalkan kelas bagi siswa dan mahasiswa diperbolehkan dengan catatan seperti ayat sebelumnya.
Meninggalkan tempat ibadah juga diperbolehkan dengan catatan yang sama dengan ayat sebelumnya.
Pasar delapan
Rapat-rapat yang menyangkut hajat hidup orang banyak dianjurkan dilakukan di toko kelontong.
Gedung Meneng, 20 Mei 2010
Komentar
Posting Komentar